Profil LPPM Universitas Teknologi Surabaya (UTS)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UTS didirikan pada 8 September 2017 berdasarkan SK Rektor No. 031/SK-REKTOR/IX/2017. Sebagai "lokomotif" pengembangan akademik, LPPM memegang peran krusial dalam mewujudkan visi UTS menjadi perguruan tinggi unggul di tingkat nasional maupun global. Visi & Strategi Utama LPPM UTS berfungsi sebagai penyangga utama dalam pengembangan keilmuan yang spesifik untuk menunjang terwujudnya "World Class Research University". Kami berkomitmen meningkatkan rekognisi universitas di komunitas akademik dunia melalui penguatan riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat. Tugas & Fungsi Pokok Berdasarkan kebijakan Rektor, LPPM bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian dengan fungsi sebagai berikut: Perencanaan & Evaluasi: Menyusun rencana program, anggaran, dan pelaporan yang transparan. Penelitian Ilmiah: Melaksanakan penelitian ilmiah baik murni maupun terapan. Pengabdian Masyarakat: Mengimplementasikan ilmu pengetahuan untuk kemanfaatan publik. Publikasi: Mengelola diseminasi hasil riset dan pengabdian agar memiliki dampak luas. Administrasi Kelembagaan: Menyelenggarakan tata kelola lembaga yang akuntabel. Peran Strategis LPPM UTS berperan sebagai penghubung logika keilmuan antar fakultas dan unit kerja. Kami memastikan adanya sinkronisasi kebijakan antara level Universitas dengan dinamika di tingkat Program Studi agar hasil penelitian memberikan manfaat optimal bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas. "Penguatan LPPM adalah sebuah keniscayaan untuk membangun masa depan keilmuan yang inklusif dan progresif."